Techfin Insight — PLN UP3 Banten Selatan memperkuat tata kelola perusahaan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang, Jumat (25/9/2026). Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya PLN memperkuat kepastian hukum, kepatuhan, dan akuntabilitas dalam menjalankan proses bisnis.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Lebak dan menjadi langkah strategis untuk mempererat koordinasi PLN dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam aspek bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pencegahan potensi permasalahan hukum.
Bagi PLN, penguatan aspek hukum tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian persoalan ketika muncul, tetapi juga dengan memastikan kegiatan operasional sejak awal berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PLN UP3 Banten Selatan Perkuat Tata Kelola Perusahaan
Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang, PLN UP3 Banten Selatan berkomitmen membangun koordinasi yang lebih erat dalam menjalankan kegiatan perusahaan.
Kerja sama tersebut mencakup dukungan dalam bidang bantuan hukum dan pertimbangan hukum, sekaligus langkah preventif untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan proses bisnis.
Manager PLN UP3 Banten Selatan Tri Haryanto mengatakan, MoU tersebut menjadi ruang untuk membangun komunikasi yang lebih terarah antara PLN dan Kejaksaan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan penguatan dari sisi hukum, sekaligus mendukung PLN dalam menjalankan proses bisnis secara prudent, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Tri.
Penguatan koordinasi ini juga menjadi bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG). Dengan proses bisnis yang berjalan sesuai aturan, PLN dapat menjaga agar pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan tetap tertib sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.
Kepatuhan Menjadi Bagian dari Pelayanan Kelistrikan
General Manager PLN UID Banten Tonny Bellamy menilai koordinasi dengan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menjaga kualitas tata kelola perusahaan.
Menurutnya, pelayanan kelistrikan tidak hanya membutuhkan keandalan dari sisi operasional, tetapi juga harus ditopang kepatuhan, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap prosesnya.
“Pelayanan kelistrikan yang baik tidak hanya selesai secara operasional, tetapi juga memenuhi aspek kepatuhan, integritas, dan akuntabilitas. Di sinilah koordinasi dengan Kejaksaan menjadi penting, agar setiap langkah yang kami ambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tonny.
Ia menambahkan bahwa tata kelola perusahaan berkaitan erat dengan tanggung jawab PLN kepada pelanggan dan para pemangku kepentingan. Karena itu, komunikasi mengenai aspek hukum perlu dibangun sejak awal, bukan hanya ketika persoalan telah terjadi.
“Dengan begitu, berbagai hal yang berkaitan dengan aspek hukum dapat dibahas lebih dini, sehingga PLN bisa menjalankan kegiatan operasional dengan lebih tertib dan tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” tambah Tonny.
MoU PLN dan Kejaksaan Dorong Koordinasi Berkelanjutan
Penandatanganan MoU antara PLN UP3 Banten Selatan dengan Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang menjadi awal dari koordinasi yang berkelanjutan.
Kerja sama ini diharapkan mendukung PLN dalam menjalankan proses bisnis secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, penguatan dari sisi tata kelola dan kepastian hukum menjadi bagian dari upaya menjaga PLN tetap dapat menjalankan tanggung jawab pelayanan kelistrikan bagi pelanggan di wilayah Lebak dan Pandeglang.
Penulis: Aira Safeeya
Editor: Setiawan Chogah
Kredit Visual: Ilustrasi dan foto pada artikel ini menggunakan sumber berlisensi bebas, aset AI, atau siaran pers resmi yang relevan dengan topik.





