Techfin Insight
Notifikasi
Kirim Tulisan
  • Indeks
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Sains
  • Gaya Hidup
  • Kultur
  • InsightNew
Tentang Techfin.id
  • Tentang Kami
  • Iklan & Partnership
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Jadi PenulisNew
  • Kontak
  • 🤩 Trending Topik:
  • PLN
  • Personal Finance
  • Keuangan
  • PLN UID Banten
  • Phones/Tablets/Mobile
  • AI
  • Apple
  • Books/Movies
Techfin InsightTechfin Insight
Font ResizerAa
  • Indeks
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Sains
  • Gaya Hidup
  • Kultur
  • InsightNew
Cari
  • Ruang Baca
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Kultur
    • Keuangan
    • Insight
    • Sains
    • Indeks Berita
  • Tentang Kami
    • Tim Editorial
    • Iklan & Partnership
    • Syarat dan Ketentuan
    • Hubungi Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer
  • SaveBox
    • Bacaan Disimpan
    • Author Favorit

Terkini

biaya siluman

Gajimu Cepat Habis? Kenali 7 ‘Biaya Siluman’ yang Menggerogoti Keuanganmu

7 Juni 2025
Filter Kata Kunci Cerdas TikTok

TikTok Luncurkan Filter Kata Kunci Cerdas, FYP Kini Lebih Bisa Kamu Atur

7 Juni 2025
Cara Ganti Nada Dering WhatsApp

Cara Ganti Nada Dering WhatsApp Pakai Suara Sendiri atau Lagu Favorit

7 Juni 2025
cara bikin tulisan whatsapp unik

Cara Bikin Tulisan WhatsApp Unik: Tebal, Miring, Coret, dan Monospace

7 Juni 2025

Call for Writers 🧑🏻‍💻

Tulis gagasanmu dan menginspirasilah bersama Techfin Insight! 💡

Buat AkunKirim Tulisan
Punya akun di Techtimes Indonesia? Sign In
Stay Connected
  • About Us
  • Advertising & Partnership
  • Terms & Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Guest Post
  • Contact
© 2025 Techtimes Indonesia. All rights reserved.
Keuangan

Pajak di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Warga dan Pengusaha

Aira Safeeya
Publikasi: Jumat, 23 Mei 2025
Oleh:
Aira Safeeya - Business & Finance Enthusiast
Share
2 Menit
Pajak di Indonesia – Jenis-jenis pajak yang berlaku bagi warga dan pengusaha
Pajak di Indonesia – Jenis-jenis pajak yang berlaku bagi warga dan pengusaha.
Share
Navigasi Konten
Apa Itu Pajak dan Mengapa Kamu Harus Peduli?Jenis-jenis Pajak di Indonesia yang Wajib Kamu TahuCara Membayar Pajak: Kini Semakin Mudah Berkat DigitalisasiPajak untuk Pengusaha: Tanggung Jawab dan StrategiTips Agar Tidak Ketinggalan Kewajiban PajakApa Risiko Jika Kamu Tidak Bayar Pajak?Kesimpulan: Yuk, Melek Pajak Mulai Hari Ini

Techfin Insight – Pajak di Indonesia bukan sekadar kewajiban negara, tetapi juga bagian penting dari kontribusi kita sebagai warga untuk membangun negeri.

Sayangnya, masih banyak yang bingung tentang jenis pajak, cara bayar, hingga bagaimana kewajiban pajak berlaku untuk pengusaha dan pekerja biasa.

Artikel ini akan membantu kamu memahami semuanya dengan bahasa yang sederhana.

Apa Itu Pajak dan Mengapa Kamu Harus Peduli?

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayarkan rakyat kepada negara dan digunakan untuk kepentingan publik.

Dari pajak, pemerintah membiayai infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, hingga subsidi. Jadi, saat kamu taat bayar pajak, artinya kamu ikut andil dalam pembangunan nasional.

Jenis-jenis Pajak di Indonesia yang Wajib Kamu Tahu

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan usaha. Jika kamu bekerja dan menerima gaji, maka PPh ini otomatis dipotong oleh perusahaan.

Baca Juga:  Sehat Finansial: Membangun Habit Surplus di Era QRIS dan E-Wallet

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Setiap kamu belanja produk atau jasa, kamu membayar PPN sebesar 11%. PPN ini ditanggung konsumen akhir, tapi pengusaha wajib menyetorkannya ke negara.

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kepemilikan properti seperti rumah atau tanah dikenakan PBB. Besarnya tergantung lokasi dan nilai jual properti tersebut.

4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Setiap pemilik motor atau mobil wajib membayar PKB tahunan. Biasanya dibayarkan melalui Samsat atau secara online.

“Kalau kamu pengusaha, jangan lupa juga dengan Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) jika menjual produk tertentu,” ujar Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti, dikutip dari Kemenkeu.go.id.

Jangan Lewatkan

biaya siluman
Gajimu Cepat Habis? Kenali 7 ‘Biaya Siluman’ yang Menggerogoti Keuanganmu
QRIS
5 Negara Target Ekspansi QRIS 2025: Jepang, China, hingga Arab Saudi
Cara lapor SPT Tahunan online untuk wajib pajak pribadi
Cara Lapor SPT Tahunan, Khusus untuk Kamu yang Baru Pertama Kali

Cara Membayar Pajak: Kini Semakin Mudah Berkat Digitalisasi

Kamu bisa bayar pajak tanpa harus antre panjang. Berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan:

a. Melalui e-Billing
Kamu cukup membuat kode billing di situs DJP Online dan membayar lewat ATM, internet banking, atau mobile banking.

Baca Juga:  Sebelum Jadi Orang Kaya, Bangun Dulu Habit Surplus-mu!

b. DJP Online (djponline.pajak.go.id)
Di platform ini, kamu bisa melaporkan SPT Tahunan, membuat NPWP, hingga mengajukan pengurangan atau pengembalian pajak.

c. Aplikasi Mitra Pajak
Beberapa startup di bidang fintech, seperti OnlinePajak dan Pajak.io, juga menyediakan layanan pelaporan pajak yang user-friendly dan mudah digunakan.

Pajak untuk Pengusaha: Tanggung Jawab dan Strategi

Buat kamu yang punya usaha, taat pajak bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga membangun reputasi bisnismu. Ini yang perlu kamu perhatikan:

- Advertisement -
Ad imageAd image
  • PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib memungut dan menyetor PPN.
  • Lapor pajak badan usaha secara berkala (bulanan dan tahunan).
  • Manfaatkan insentif pajak dari pemerintah, misalnya PPh Final UMKM 0.5% bagi bisnis dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Tips Agar Tidak Ketinggalan Kewajiban Pajak

  1. Cek Jadwal: Tandai kalender pajak seperti batas pelaporan SPT Tahunan (31 Maret untuk pribadi dan 30 April untuk badan).
  2. Gunakan Aplikasi Pengingat: Banyak aplikasi keuangan menyediakan fitur reminder pajak.
  3. Konsultasi ke Konsultan Pajak: Jika bingung atau kasusmu kompleks, jangan ragu cari bantuan profesional.

Apa Risiko Jika Kamu Tidak Bayar Pajak?

  • Denda dan Sanksi: Terlambat atau tidak membayar pajak bisa kena denda hingga 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.
  • Pemblokiran Rekening: Dalam kasus serius, DJP bisa meminta bank untuk memblokir rekening wajib pajak.
  • Masalah Hukum: Menghindari pajak dengan sengaja bisa dikenai pidana.
Baca Juga:  Gajimu Cepat Habis? Kenali 7 ‘Biaya Siluman’ yang Menggerogoti Keuanganmu

Kesimpulan: Yuk, Melek Pajak Mulai Hari Ini

Pajak di Indonesia memang bisa terlihat rumit, tapi dengan informasi yang tepat dan langkah yang terencana, kamu bisa jadi wajib pajak yang patuh dan cerdas.

Baik kamu sebagai karyawan atau pengusaha, taat pajak berarti kamu ikut menjaga ekonomi Indonesia tetap sehat.

Untuk informasi lebih lanjut dan update terkini seputar perpajakan dan dunia keuangan lainnya, kunjungi kategori keuangan di Techfin Insight.

TAGGED:KeuanganPajak
Share tulisan ini, yuk!
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy link
Avatar of Aira Safeeya
Tentang:Aira Safeeya
Business & Finance Enthusiast
Follow:

Aku membahas bisnis dan keuangan dari sudut yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Mengatur uang dan membangun masa depan finansial itu penting, sesuai nilai yang kamu percaya.

Tulisan Sebelumnya 👈 Masyita Crystallin Siapa Masyita Crystallin, Dirjen Baru Stabilitas Sektor Keuangan Kemenkeu?
👉 Tulisan Selanjutnya Cara lapor SPT Tahunan online untuk wajib pajak pribadi Cara Lapor SPT Tahunan, Khusus untuk Kamu yang Baru Pertama Kali
Apa Komentarmu? Apa Komentarmu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Yuk, LOGIN dulu buat komentar. Bisa juga pakai Google atau akun medsos kamu, kok!

Komentari lewat Facebook

- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Filter Kata Kunci Cerdas TikTok
Gaya HidupTeknologi

TikTok Luncurkan Filter Kata Kunci Cerdas, FYP Kini Lebih Bisa Kamu Atur

7 Juni 2025
Cara Ganti Nada Dering WhatsApp
Gaya HidupTeknologi

Cara Ganti Nada Dering WhatsApp Pakai Suara Sendiri atau Lagu Favorit

7 Juni 2025
cara bikin tulisan whatsapp unik
Gaya Hidup

Cara Bikin Tulisan WhatsApp Unik: Tebal, Miring, Coret, dan Monospace

7 Juni 2025
fitur baru whatsapp 2025
TeknologiGaya Hidup

7 Fitur Baru WhatsApp di 2025 yang Wajib Kamu Coba Sekarang

7 Juni 2025
Fitur Username WhatsApp
Teknologi

Berubah Total! Fitur Username WhatsApp Segera Hadir

7 Juni 2025

Ruang Baca

- Advertisement -
Ad imageAd image

Bacaan Pilihan untuk Kamu

pasokan listrik andal selama Idul Adha

PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal Selama Idul Adha di Tangerang

Aira Safeeya
Bisnis
7 Juni 2025
Petugas PLN pastikan listrik andal Idul Adha di Banten 2025

PLN Pastikan Listrik Andal Idul Adha 2025 di Seluruh Banten

Aira Safeeya
Bisnis
6 Juni 2025
Indosat dukung Timnas Indonesia

Tifo Raksasa di GBK, Indosat Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia

Liora N. Shasmitha
Teknologi
5 Juni 2025
renungan muslim rasional tentang ibadah haji dan keadilan sosial

Pergi ke Mekkah, Lupa Janji di Rumah: Renungan Seorang Muslim Rasional

Setiawan Chogah
Insight
7 Juni 2025
Pajak di Indonesia

Menguasai Generative AI: Jalan Pintas Gen Z untuk Memenangkan Masa Depan

Ruddi Nefid
Teknologi Insight
4 Juni 2025
RUPTL PLN 2025–2034 ciptakan green jobs melalui pembangkit energi terbarukan

RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, Mayoritas Green Jobs

Aira Safeeya
Bisnis
2 Juni 2025
Sahabat-AI 70 miliar parameter

GoTo & Indosat Hadirkan Sahabat-AI 70 Miliar Parameter: Chat AI Lokal yang Lebih Cerdas

Liora N. Shasmitha
Teknologi
2 Juni 2025
WhatsApp di iPad

Cara Download WhatsApp di iPad Resmi & Aman – Panduan Lengkap!

Liora N. Shasmitha
Teknologi
31 Mei 2025
Muat Lagi
Techfin Insight
Facebook X-twitter Instagram Threads Whatsapp

Techfin Insight hadir sebagai media alternatif yang fokus mengabarkan inovasi dan perkembangan terkini di bidang teknologi, bisnis, keuangan, serta tantangan yang kita hadapi setiap hari. Kami menganalisis bagaimana bisnis dan teknologi saling bersinggungan, mempengaruhi, dan memberikan dampak pada berbagai lini kehidupan untuk mewujudkan transformasi budaya di dunia yang semakin saling terhubung ini.

Ad image
  • Tentang Kami
  • Iklan & Partnership
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Jadi PenulisNew
  • Kontak
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Sains
  • Gaya Hidup
  • Kultur
  • Insight
  • About Us
  • Advertising & Partnership
  • Terms & Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Guest Post
  • Contact

© 2025 Techfin.id. All rights reserved.