Techfin Insight – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025.
Dengan kebijakan ini, tarif listrik tetap terjangkau sepanjang tahun 2025 sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas perekonomian nasional.
Kebijakan Tariff Adjustment
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, di mana penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Seharusnya ada kenaikan tarif listrik akibat perubahan ekonomi makro. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9).
Subsidi Tetap untuk Masyarakat Rentan
Selain tarif nonsubsidi, pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggan bersubsidi tetap mendapat perlindungan penuh, termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tri menekankan bahwa keputusan ini adalah bentuk komitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.
PLN Dukung Keandalan Pasokan
Senada, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyebut keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 adalah wujud nyata peran pemerintah dan PLN dalam menjaga daya beli masyarakat.
“PLN siap mendukung penuh dengan menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
Ia menambahkan, PLN juga terus melakukan efisiensi biaya operasional dan memperluas akses kelistrikan agar manfaat listrik dirasakan lebih merata.
Akses Informasi Tarif
Untuk rincian tarif tenaga listrik Triwulan IV 2025, masyarakat dapat mengakses langsung melalui laman resmi PLN: Tariff Adjustment PLN.
Penulis: Aira Safeeya
Editor: Setiawan Chogah
Kredit Visual: Ilustrasi dan foto pada artikel ini menggunakan sumber berlisensi bebas, aset AI, atau siaran pers resmi yang relevan dengan topik.




