Serang, Techfin Insight — PLN UID Banten mengimbau pelanggan pascabayar memanfaatkan Swacam di aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tagihan listrik akurat. Periode Swacam berlangsung setiap tanggal 23–27, dengan penutupan untuk Agustus pada 27 Agustus 2025.
Cara ini dinilai membuat perhitungan tagihan lebih akurat dan transparan karena angka meter dicatat langsung oleh pelanggan. Selain itu, prosesnya sederhana dan tidak memakan waktu.
“Dengan Swacam, pelanggan dapat memastikan tagihan listrik lebih akurat karena angka meter dicatat langsung. Proses ini membuat perhitungan lebih transparan sekaligus meminimalisasi potensi kesalahan,” ujar Muhammad Joharifin, General Manager PLN UID Banten.
Cara Pakai Swacam di PLN Mobile
Pelanggan cukup membuka PLN Mobile, memilih menu Catat Meter, lalu memotret angka stand kWh meter. Setelah itu, angka dapat diinput dan dikirim untuk menjadi dasar perhitungan tagihan bulan berjalan.
Jadwal Swacam 23–27: Jangan Terlewat
Joharifin menjelaskan, Swacam dapat dilakukan setiap tanggal 23 hingga 27 setiap bulan. Untuk periode Agustus 2025, pelanggan di Banten diminta segera mengirimkan catatan agar tagihan mencerminkan pemakaian sebenarnya.
Manfaat Praktis bagi Pelanggan
Selain meningkatkan akurasi, Swacam menghemat waktu karena pelanggan tidak perlu menunggu petugas pencatat meter. Privasi lebih terjaga, dan proses pembayaran menjadi lebih tenang.
“Kami berharap pelanggan di Banten semakin aktif menggunakan PLN Mobile, bukan hanya untuk Swacam, tetapi juga untuk menikmati berbagai layanan digital lain yang sudah tersedia,” tambah Joharifin.
Sosialisasi Lintas Kanal
PLN UID Banten terus mengampanyekan pemanfaatan PLN Mobile melalui media sosial, talkshow radio, dan kerja sama dengan pemerintah daerah. Upaya ini diharapkan memperluas informasi mengenai layanan digital PLN, khususnya fitur Swacam.
Bagi pelanggan pascabayar, jeda 23–27 tiap bulan menentukan ketepatan tagihan. Catat meter tepat waktu, tagihan pun lebih adil—dan, terus terang, lebih menenangkan.
Penulis: Aira Safeeya
Editor: Setiawan Chogah
Kredit Visual: Ilustrasi dan foto pada artikel ini menggunakan sumber berlisensi bebas, aset AI, atau siaran pers resmi yang relevan dengan topik.




