Techfin.id – Bagi kamu yang baru pertama kali menghadapi kewajiban pelaporan pajak, proses lapor SPT Tahunan bisa terasa menakutkan dan membingungkan.
Padahal, melaporkan SPT Tahunan itu penting dan bisa dilakukan dengan mudah, terutama berkat layanan online dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Artikel ini akan membantumu memahami langkah-langkah praktis cara lapor SPT Tahunan untuk pemula, lengkap dengan informasi penting yang wajib kamu tahu.
Apa Itu SPT Tahunan dan Mengapa Penting untuk Kamu?
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah laporan resmi yang wajib disampaikan oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan kepada DJP.
Melalui laporan ini, kamu memberitahukan berapa penghasilan yang kamu terima selama setahun serta berapa pajak yang sudah dipotong atau harus dibayar.
Setiap wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp 54 juta per tahun, wajib melaporkan SPT Tahunan.
Jika kamu tidak melapor, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi.
Selain sebagai kewajiban hukum, melaporkan pajak juga menandakan bahwa kamu bertanggung jawab secara finansial.
Laporan SPT yang lengkap dan tepat waktu akan memudahkan kamu dalam berbagai urusan administratif, seperti pengajuan kredit atau klaim restitusi pajak.
Siapa Saja yang Harus Lapor SPT Tahunan?
Menurut data resmi DJP, saat ini terdapat sekitar 20 juta wajib pajak pribadi aktif yang rutin melaporkan pajak dari total 75 juta NPWP terdaftar di Indonesia. Kamu termasuk wajib lapor jika:
- Punya penghasilan dari pekerjaan tetap, usaha, atau freelance di atas PTKP.
- Telah memiliki NPWP dan tercatat sebagai wajib pajak.
- Ingin menghindari denda dan menjaga kelancaran urusan administrasi seperti pengajuan kredit atau urusan perbankan.
Bagi kamu yang belum memiliki NPWP, disarankan untuk segera mendaftarkan diri agar bisa melaporkan pajak dengan benar.
NPWP bisa didaftarkan secara online melalui situs DJP dengan proses yang cukup mudah.
Jenis Formulir SPT Tahunan yang Harus Kamu Gunakan
Untuk memudahkan pelaporan, DJP menyediakan beberapa jenis formulir SPT Tahunan yang disesuaikan dengan jenis penghasilan dan status wajib pajak:
- Formulir 1770 SS
Digunakan oleh karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dan tidak memiliki penghasilan lain. - Formulir 1770 S
Cocok untuk karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun, termasuk penghasilan dari sumber lain seperti usaha sampingan. - Formulir 1770
Untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas (freelance), atau kegiatan usaha dengan omzet lebih besar.
Pastikan kamu memilih formulir yang sesuai agar data yang kamu laporkan akurat dan proses pelaporan berjalan lancar.
Langkah Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online (e-Filing)
Lapor SPT Tahunan kini jauh lebih mudah dengan sistem e-Filing yang disediakan DJP. Kamu bisa melaporkan pajak dari rumah menggunakan komputer atau smartphone dengan koneksi internet.
Berikut langkah lengkapnya:
- Kunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
- Login dengan NPWP dan password yang sudah kamu buat saat registrasi. Jika belum punya akun, kamu bisa mendaftar dulu.
- Setelah masuk, pilih menu “Lapor” > “e-Filing”.
- Pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan (biasanya tahun sebelumnya).
- Pilih formulir SPT sesuai kategori kamu (1770 SS, 1770 S, atau 1770).
- Isi data penghasilan yang kamu terima selama setahun. Jika kamu karyawan, bisa gunakan slip gaji atau formulir 1721 A1 dari kantor sebagai referensi.
- Lengkapi data penghasilan tambahan, potongan pajak, dan penghasilan lainnya jika ada.
- Setelah semua data lengkap, lakukan pengecekan ulang.
- Kirim SPT dan simpan bukti pelaporan (e-Filing Receipt) sebagai tanda kamu sudah melaporkan pajak.
Proses ini biasanya tidak lebih dari 30 menit jika semua data sudah kamu persiapkan. Pastikan kamu melakukan pelaporan sebelum batas waktu yang ditetapkan, biasanya pada tanggal 31 Maret setiap tahun.
Tips Supaya Lapor SPT Tahunan Tanpa Ribet dan Gagal Paham
- Persiapkan dokumen sejak awal tahun agar tidak panik menjelang batas waktu pelaporan.
- Minta slip gaji dan formulir 1721 A1 dari kantor tepat waktu.
- Catat semua penghasilan tambahan dan pengeluaran yang berhubungan dengan usaha atau freelance.
- Gunakan pengingat di aplikasi DJP Online agar kamu tidak lupa tanggal pelaporan.
- Jika kamu pemula, cari tutorial video resmi dari DJP atau artikel panduan terpercaya.
- Jangan ragu untuk menghubungi call center pajak jika mengalami kesulitan.
Konsekuensi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan
Tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu akan berakibat denda administrasi sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi.
Selain itu, kamu juga bisa kesulitan saat mengurus hal-hal penting seperti pengajuan KPR, pembukaan rekening bank, atau pengajuan visa perjalanan.
Karena itu, jangan menunda pelaporan pajak. SPT Tahunan adalah bukti bahwa kamu adalah warga negara yang taat pajak dan bertanggung jawab.
Kamu bisa eksplorasi lebih banyak artikel terkait pajak dan keuangan di kategori keuangan serta tag SPT di Techfin Insight.
Komentari lewat Facebook