Serang, Techfin Insight — PT PLN (Persero) UID Banten memperkuat kolaborasi antarlembaga melalui audiensi strategis bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang digelar Senin (7/7) di Kantor Kejati Banten.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam menjalin kerja sama hukum yang proaktif untuk mendukung pembangunan kelistrikan yang akuntabel, aman, dan berbasis prinsip hukum.
Sinergi Lintas Lembaga untuk Pembangunan yang Taat Hukum
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., dan General Manager PLN UID Banten, Muhammad Joharifin, bersama jajaran masing-masing.
Dalam sambutannya, Siswanto menyampaikan bahwa Kejaksaan siap mengambil peran aktif dalam pendampingan hukum terhadap lembaga negara, termasuk PLN, guna memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
“Kerja sama seperti ini merupakan wujud nyata peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum bagi institusi negara. Kami siap hadir sebagai mitra strategis dalam mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan hukum (represif), tetapi juga menjalankan fungsi preventif agar potensi persoalan hukum dapat dicegah sedini mungkin.
Pendekatan ini diyakini mampu menciptakan iklim pembangunan yang stabil dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Komitmen PLN dalam Membangun Budaya Kepatuhan
Sementara itu, Muhammad Joharifin menekankan pentingnya kerja sama lintas institusi dalam menghadapi dinamika regulasi di sektor ketenagalistrikan.
Ia menyampaikan bahwa PLN memandang Kejaksaan sebagai mitra strategis untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus memastikan kelangsungan program kelistrikan yang andal dan berkelanjutan.
“Kami berharap sinergi dengan Kejati Banten tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat langkah-langkah preventif untuk memastikan seluruh proses bisnis PLN berjalan sesuai aturan dan mendukung pelayanan terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, Joharifin menyebut bahwa audiensi ini menjadi bagian dari upaya internal PLN dalam membangun budaya patuh hukum.
Menurutnya, sinergi bersama Kejaksaan akan berkontribusi terhadap penguatan sistem tata kelola perusahaan dan transparansi dalam setiap kebijakan strategis.
“Kami percaya bahwa Kejaksaan adalah mitra strategis dalam memastikan setiap langkah PLN selaras dengan prinsip hukum dan integritas. Kolaborasi ini penting untuk menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur listrik sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” tambahnya.
Kolaborasi untuk Masa Depan Energi yang Berintegritas
Sebagai penyedia layanan ketenagalistrikan utama di Provinsi Banten, PLN memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung infrastruktur dan layanan publik yang berkelanjutan.
Kerja sama ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menciptakan fondasi hukum yang kuat dalam setiap proyek strategis, termasuk pembangunan jaringan, layanan pelanggan, dan transformasi digital sektor kelistrikan.
Dalam audiensi ini juga hadir jajaran pimpinan strategis dari kedua lembaga, di antaranya:
- Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten, Dyah Ambarwati, S.H., M.H.
- Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Banten, Bobby Cristya Surya
- Manager UP3 Banten Utara, Hanfi Adhrean Abidin
- Manager Hukum PLN UID Banten, Dayita Putri Kusumaningrum
- Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Banten, Indo Gilang Nesia
Dengan sinergi yang terjalin, PLN dan Kejaksaan Tinggi Banten membuka babak baru dalam tata kelola energi nasional—di mana hukum, pelayanan publik, dan pembangunan berjalan seiring dalam satu visi: menciptakan ekosistem ketenagalistrikan yang adil, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat.
Komentari lewat Facebook